Headlines

KPA Aceh Tolak Ambil Alih Pemilu Kada Pidie

Posted by Bahar.Nor | Friday, December 16, 2011 | Posted in

BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bisa mengambil alih penyelenggaran pemilu kada di Kabupaten Pidie, karena aturan hukum atas persoalan kisruh pembiayaan pesta demokrasi di daerah tersebut belum ada.

Sebelumnya diberitakan, KIP Kabupaten Pidie terpaksa menghentikan tahapan pemilu kada gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, karena tidak adanya anggaran.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, di Banda Aceh, Jumat (16/12), persoalan Pemilu Kada Pidie adalah persoalan yang sifatnya special case, sehingga dibutuhkan penanganan berbeda.

"Kami tidak bisa menggunakan kaidah hukum yang menjelaskan, apabila KIP kabupaten/kota tidak dapat menjalakan tugasnya, KIP provinsi dapat mengambil alih penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten tersebut. Namun, dalam konteks gagalnya pemilu kada di Pidie, KIP provinsi tidak bisa melakukan langkah pengambilalihan," jelasnya.

Ditambahkannya, pihak KIP Aceh hingga saat ini belum memutuskan mengenai sikap dari KIP Kabupaten Pidie yang menyatakan membatalkan seluruh tahapan penyelenggaran Pemilu Kada karena tidak adanya anggaran.

"Belum ada sikap, dan hal ini akan kami bicarakan secara serius dan juga akan kami diskusikan dengan KPU di Jakarta," katanya.

Sementara itu, anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh (PA) Suadi Sulaiman menanggapi hal berbeda terkait dengan kemungkinan gagalnya pemilu kada di Pidie.

"Saya memberikan apresiasi terhadap KIP Pidie yang telah berani menyatakan membatalkan pemilu kada. Hal itu merupakan sikap kritis yang konstruktif demi terwujudnya perdamaian di Aceh," tandasnya.

Dijelaskannya, apa pun upaya dan langkah yang akan dilakukan KIP maupun KPU atau Kemendagri untuk menyelenggarakan Pemilu Kada di Kabupaten Pidie akan dilawan oleh seluruh anggota Fraksi PA.

"Kami akan lawan setiap upaya ilegal dan inkonstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten ini. Dan DPRK Pidie tetap berkomitmen bahwa pemilu kada di Pidie harus diselenggarakan sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh," katanya. (Ant/OL-10)

Sumber:"MediaIndonesia.Com"

Kandidat Kecam KIP Pidie

Posted by Bahar.Nor | | Posted in

Sigli - Sikap Komisi Independen Pemilihan [KIP] Pidie yang menghentikan tahapan pilkada gara-gara belum turunnya dana, dikecam oleh para kandidat bupati/wakil bupati setempat, Kamis [15/12] kemarin. Tujuh kandidat melancarkan protes terhadap tindakan KIP tersebut, karena dinilai telah “menganiaya” mereka secara politik.

Protes tersebut disampaikan para kandidat secara bergantian dalam silaturahmi di ruang khusus Kantor KIP Pidie pukul 11.00-12.40 WIB kemarin. Tujuh kandidat hadir , sedangkan satu pasangan bupati/wakil bupati Fadlullah/Ramzi tidak hadir.

Dalam pertemuan itu KIP resmi menyerahkan surat kepada para kandidat menyangkut dihentikannya pilkada di Pidie.

Ketua KIP Pidie, Junaidi Ahmad SAg yang memimpin pertemuan menjelaskan panjang lebar persoalan yang mendera KIP akibat belum cairnya anggaran pilkada. KIP tak bisa menjalankan tahapan karena honor PPS dan PPK belum dilunasi, sehingga mereka ogah bekerja.

Kecuali itu, KIP terpaksa menjemput sendiri fotokopi KTP dukungan terhadap gubernur/wakil gubernur di desa-desa se-Kabupaten Pidie.

Kendala lainnya adalah pengadaan logistik yang harus ditender, sementara waktunya sangat terbatas. Atas dasar berbagai realitas itu, KIP akhirnya menghentikan sementara pelaksanaan pilkada.

Terkait penundaan pilkada tersebut, kata Junadi, KIP sebelumnya telah mengusulkan kepada Bupati Pidie, DPRK Pidie, serta Gubernur Aceh. Tapi sampai kemarin belum ada tanggapan dari ketiga pihak tersebut. KIP Pidie akhirnya terpaksa mengusulkan tunda pilkada kepada KIP Aceh karena hal itu merupakan kewewenangan KIP.

Berdasarkan aturan KPU Nomor 9 Tahun 2010, katanya, jika pencairan dana terlambat, maka KIP bisa mengusulkan pilkada ditunda.

Di sisi lain, kata Junaidi, aspirasi dari kandidat yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut akan dikaji kembali dengan melibatkan stakeholders KIP dan dibahas dalam sidang pleno KIP nantinya.

Setelah Junadi menjelaskan kendala yang dihadapi KIP Pidie sekarang ini, lalu ia persilakan kandidat bertanya atau menyampaikan tanggapan.

Salman Ishak balon bupati yang maju melalui jalur perseorangan menyatakan, perlu diketahui KIP bahwa dengan dihentikannya pelaksanaan pilkada, ia dan teman lainnya sebagai kandidat bupati merasa teraniaya secara politik. Bahkan, sekarang kandidat merasa malu jika ditanyakan para pendukungnya kapan sebenarnya jadwal pelaksanaan pilkada di Pidie. “Dengan diberitakan di media bahwa KIP Pidie menyerah, maka kami para kandidat langsung loyo saat membaca berita tersebut,” katanya.

Muhammad MTA sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Demokrat berpasangan dengan calon bupati T Khairul Basyar mengatakan, tindakan KIP menghentikan pelaksanaan pilkada dengan alasan tidak memiliki dana tidak dibenarkan, karena eksistensi KIP sebagai penyelenggara pemilu, bukan untuk menghentikan pilkada.

Menurut Muhammad MTA, alasan Bupati Pidie yang menghentikan pencairan dana pilkada karena adanya perbedaan perspektif, di mana versi bupati pelaksanaan pilkada tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA, sebenarnya langkah Bupati Pidie untuk menyetop dana pilkada tersebut tidak mesti diikuti KIP untuk menghentikan aktivitasnya.

Saifuddin Harun kandidat lainnya menyarankan, KIP harus menyurati kembali Bupati dan DPRK Pidie, Gubernur Aceh dan Mendagri terkait masalah pilkada yang dihadapi KIP Pidie sekarang ini, agar pelaksanaan pilkada di Pidie tidak terhambat. “Menghambat pelaksanaan pilkada tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Saifuddin.

Tgk Ghazali Abbas Adan yang juga balon bupati Pidie mengatakan, menghentikan pencairan dana pilkada yang sudah memiliki kekuatan hukum, menyusul telah ada perjanjian yang diteken Bupati dan KIP Pidie di atas kertas bermaterai, jelas tindakan melawan hukum. Apalagi sekarang ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang memberikan lampu hijau kepada KIP untuk melanjutkan pilkada. Ditambahkan dengan pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh bukan wewenang presiden, melainkan wewenang KIP dan KPU.

Untuk itu, jika Bupati Pidie menghentikan pencairan dana pilkada, kata Ghazali, sedianya KIP mengadu ke panwas, lalu pihak panwas melapor secara resmi kepada polisi. Jika penyidik tidak menindaklanjuti laporan panwas terhadap bupati, berarti polisi juga menghambat proses hukum. Balon bupati lainnya, Saiful Anwar mengatakan, kandidat siap dilibatkan dalam kebijakan yang diambil KIP Pidie, karena semua kandidat menginginkan pilkada berjalan. Jika perlu kandidat atas fasilitasi KIP berjumpa dengan Bupati Pidie, Mirza Ismail, untuk mencari solusi pencairan dana pilkada.

Bupati Pidie, H Mirza Ismail yang dihubungi Serambi, Kamis [15/12] mengatakan, dihentikannya sementara dana pilkada di Pidie tidak sama sekali melanggar hukum. Sebab, pelaksanaan pilkada yang dijalankan KIP belum ada payung hukumnya.

Begitu juga soal konflik regulasi pilkada yang tidak sesuai dengan UUPA sampai kini belum ada titik penyelesaiannya. “Siapa bisa jamin pencairan dana pilkada tidak melanggar aturan? Jika ada yang menjamin, saya berani cairkan dana tersebut,” tegas Bupati Mirza yang mengaku sedang di Jawa Barat.| AT | SA |

Sumber:"Acehtraffic.com"