Headlines
Published On:Friday, December 16, 2011
Posted by Bahar.Nor

KPA Aceh Tolak Ambil Alih Pemilu Kada Pidie

BANDA ACEH: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bisa mengambil alih penyelenggaran pemilu kada di Kabupaten Pidie, karena aturan hukum atas persoalan kisruh pembiayaan pesta demokrasi di daerah tersebut belum ada.

Sebelumnya diberitakan, KIP Kabupaten Pidie terpaksa menghentikan tahapan pemilu kada gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, karena tidak adanya anggaran.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, di Banda Aceh, Jumat (16/12), persoalan Pemilu Kada Pidie adalah persoalan yang sifatnya special case, sehingga dibutuhkan penanganan berbeda.

"Kami tidak bisa menggunakan kaidah hukum yang menjelaskan, apabila KIP kabupaten/kota tidak dapat menjalakan tugasnya, KIP provinsi dapat mengambil alih penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten tersebut. Namun, dalam konteks gagalnya pemilu kada di Pidie, KIP provinsi tidak bisa melakukan langkah pengambilalihan," jelasnya.

Ditambahkannya, pihak KIP Aceh hingga saat ini belum memutuskan mengenai sikap dari KIP Kabupaten Pidie yang menyatakan membatalkan seluruh tahapan penyelenggaran Pemilu Kada karena tidak adanya anggaran.

"Belum ada sikap, dan hal ini akan kami bicarakan secara serius dan juga akan kami diskusikan dengan KPU di Jakarta," katanya.

Sementara itu, anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh (PA) Suadi Sulaiman menanggapi hal berbeda terkait dengan kemungkinan gagalnya pemilu kada di Pidie.

"Saya memberikan apresiasi terhadap KIP Pidie yang telah berani menyatakan membatalkan pemilu kada. Hal itu merupakan sikap kritis yang konstruktif demi terwujudnya perdamaian di Aceh," tandasnya.

Dijelaskannya, apa pun upaya dan langkah yang akan dilakukan KIP maupun KPU atau Kemendagri untuk menyelenggarakan Pemilu Kada di Kabupaten Pidie akan dilawan oleh seluruh anggota Fraksi PA.

"Kami akan lawan setiap upaya ilegal dan inkonstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten ini. Dan DPRK Pidie tetap berkomitmen bahwa pemilu kada di Pidie harus diselenggarakan sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh," katanya. (Ant/OL-10)

Sumber:"MediaIndonesia.Com"

About the Author

Posted by Bahar.Nor on 8:31 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Bahar.Nor on 8:31 AM. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 comments for "KPA Aceh Tolak Ambil Alih Pemilu Kada Pidie"

Leave a reply