Provinsi Masih Teliti Berkas Calon Sekdako Lhokseumawe
BANDA ACEH - Tiga nama calon Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe yang diajukan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya untuk menggantikan posisi Arifin Abdullah (Sekdako Lhokseumawe sekarangy-red) masih dipelajari oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Aceh. Baperjakat tidak mau gegabah dalam menilai tiga pejabat itu karena akan melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Sekda Aceh, Teuku Setia Budi kepada Serambi, Rabu (29/8) menanggapi keluhan Suaidi karena Provinsi belum mengeluarkan SK untuk Sekda Lhokseumawe. “Prosesnya harus melalui penilaian Baperjakat. Ada aturan-aturan yang harus dipedomani dan tak boleh dilanggar dalam pergantian Sekda,” ujarnya.
Dikatakan, Baperjakat kini sedang mempelajari apakah tiga nama calon sekda Lhokseumawe yang diajukan Wali Kota setempat telah memenuhi kriteria dan sesuai aturan atau tidak. Setelah diteliti dan dipelajari oleh Baperjakat, lalu nama itu dibicarakan dengan gubernur.
“Dari tiga nama itu apakah sudah ada yang memenuhi syarat atau tidak, Baperjakat mengaku belum tahu. Kalau sudah diteliti, maka nama itu yang dibawa ke gubernur dan dibilang bahwa inilah calon sekda yang sudah memenuhi syarat,” timpal Setia Budi.
Begitu juga syarat untuk pemberhetian Sekda jelas diatur dalam PP dimaksud. Ini yang menjadi pedoman, dan kemudian ada syarat untuk pengganti jabatan sekda terutama dari segi kepangkatan dan syarat lain. Sumber Serambi di Setda Aceh mengaku wali kota dan bupati tak bisa serta merta mengganti Sekda karena ada aturan yang mengikatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, mengajukan tiga nama calon sekda untuk menggantikan Arifin Abdullah Uramy.
Tiga nama itu adalah Dasni Yuzar Asisten II (membidangi Ekonomi dan Pembangunan), Kamaruzzaman (Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe), dan Muhammad Ridha yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe.(swa)
Sumber:"Serambinews.com"